NIKAH MUDA
Nikah muda tidak hanya terjadi zaman dulu yaitu di zaman kakek nenek kita. Di zaman lebih maju dan lebih modern saat ini, tak sedikit mereka yang memutuskan menikah di usia awal 20-an, bahkan sebelum usia 20 tahun. Alasan menikah dini tidak semata-mata karena kehamilan di luar nikah tetapi, memang mereka menginginkannya. Keinginan kedua belah pihak, pria dan wanita. Keinginan untuk hidup bersama, membangun rumah tangga di usia muda tanpa paksaan.
Pernikahan yang terjadi pada usia 20 tahun atau dibawah 20 tahun dapat dikatakan nikah muda. Menurut psikolog pada usia tersebut, kematangan fisik, emosi, dan psikologi belum berkembang dengan baik. Selain itu, dilihat dari segi pengambilan keputusan yang implikasinya pada tanggung jawab, pada usia itu, seseorang belum bisa memutuskan tanggung jawabnya. Pada usia menjelang 20 tahun bisa dikatakan usia menuju kedewasaan. Seseorang masih dalam fase pencarian identitas dirinya. Di satu sisi, ingin dipandang sebagai oang dewasa, ingin lepas dari orang tuanya, tapi belum mampu mempertanggungjawabkan apa yang tepat untuk dirinya.
Jika kita mengacu pada UU Republik Indonesia No.1 tahun 1974, seorang pria diizinkan menikah pada usia 19 tahun, sedang perempuan pada usia 16 tahun. Walau demikian, pernikahan di usia kurang dari 19 tahun bukan tak mungkin terjadi. Selain menimbulkan kontroversi seputar kesehatan reproduksi seperti peningkatan risiko penyakit seksual atau kekerasan seksual, banyak juga yang beranggapan bahwa mereka yang menikah di usia muda belum siap menghadapi konflik dalam rumah tangga, dan hal ini akan berefek pada psikologisnya.
Ajaran Islam ataupun dalam agama lain menganggap pernikahan ialah suatu ibadah. Pernikahan dinilai juga sebagai penyempurna beribadah seseorang manusia dalam kacamata agama. Bila sekian suci serta mulia keberadaannya, siapa yang tidak mau menikah. Tetapi pada UUD pernikahan di bawah usia 16 tahun serta 19 tahun dilarang. Hal tersebut dilatar belakangi dengan adanya undang-undang nomer 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak. Dimana pernikahan muda akan menyebabkan banyak anak terlantar akibat mempunyai orang tua yang tidak mampu dari segi fisik dan psikis dalam menjaga anaknya.
Kami juga menyediakan jasa layanan Konsultasi Training Motivasi Malang, Outbound Malang, Batu Rafting, kaliwatu Rafting, Wisata Malang, Travel dan Hotel di Malang Jatim dan lainnya. Untuk info selengkapnya silahkan anda bisa hubungi kontak yang ada dibawah ini:
JAKARTA
Jl. Rawamangun Muka Raya No. 5 RT. 4 RW. 14 Rawamangun – Jakarta Timur 13220
Mobile: 081 334 664 876 / 085 311 091 054
SURABAYA
Jl. Nginden Semolo 44 Surabaya
Mobile: 087 836 152 078 / 085 755 059 965
MALANG
Perum Taman Landungsari Indah N1 Malang
Mobile : 085311091054/087836152078/085855494440
No. Telp : 0341 5032699
Pin BB : 5E0C2C45
Email :
indonesiasukses@yahoo.com
indonesia.tips@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar